KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menata kembali aset dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai implikasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sekretaris Daerah H Tohar bahkan mengundang sejumlah kepala OPD untuk menuntaskan persoalan aset ini dalam rapat koordinasi penyerahan aset sarana mobilisasi.
Dikatakannya, beberapa OPD ada yang dilebur kemudian fungsinya tersebar di beberapa OPD, ada juga OPD satu kemudian dipecah.
“Terkait hal ini, aset-aset yang ada harus dikelola sedemikian rupa. Mekanismenya kita harapkan sudah mulai berjalan sehingga seluruh OPD yang mengalami perubahan itu menyerahkan asetnya dahulu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PPU. Sebab, instansi tersebut yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mendata seluruh aset daerah,” kata Tohar.
Setelah itu, beberapa aset akan didistribusikan kembali kepada OPD yang mengalami perubahan tersebut. Karena itu, lanjutnya, diharapkan dengan cara ini maka tata kelola aset daerah akan terjaga dan terpelihara sehingga tidak ada aset yang tercecer dan tidak terdata meski tesebar kemana-mana.
Ia belum menyebutkan barapa jumlah sarana mobilisasi yang diserahkan ke BPKAD. Ia hanya menyebut ada beberapa sarana mobilitas berupa kendaraaan roda empat dan roda dua yang diserahkan ke BPKAD. Berikutnya, karena ini merupakan aset simultan, aset-aset yang berkenaan dengan alat perlengkapan kantor, paling tidak kebijakan ini adalah dalam tata kelola aset seperti itu harus terdata dan terpelihara, antara bendaharawan barang dan antar SKPD pengelola aset yang ada di BPKAD.
“Saya minta kepada pimpinan SKPD bersama dengan aparatur kita yang diberi tugas sebagai bendaharawan barang agar cermat, teliti dan peduli bahwa aset apapun sepanjang itu milik kita, harus terjaga dan tercatat,” ujarnya. (hr)
Discussion about this post