KALAMANTHANA, Muara Teweh – Direktur PT Joloy Timur Berjaya ( JTB ), H Lasdi, resmi mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Januar Kencana, dan pimpinan Bank BNI Cabang Muara Teweh, Arwinsyah, di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pendaftaran praperadilan itu dilakukan melalui pengacaranya, Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas dan Indrianto. Berkas praperadilan itu sudah diserahkan pada Jumat (13/1) lalu.
Praperadilan ini dilakukan atas permintaan pemblokiran rekening atas nama H Lasdi di Bank BNI Cabang Muara Teweh oleh Polsek Teweh Tengah. Permintaan itu langsung disetujui pimpinan BNI Muara Teweh.
Permintaan pemblokiran itu adalah buntut dari perseteruan Lasdi dengan komisaris perusahaan, Winda Octavianty Lukman. Dari perseteruan ini, polisi sudah menetapkan Lasdi sebagai tersangka penggelapan uang sebesar Rp600 juta.
Praperadilan tersebut telah terigister di kepanitraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 13 Januari 2017 nomor 1/PID.Pra/2017 PN MTW perihal sah atau tidaknya sah penetapan termohon, sah atau tidak sah tindakan permintaan pemblokiran rekening BNI Cabang Muara Teweh Nomor 312249476 atas nama pemohon oleh termohon.
“Klien kami merupakan nasabah penyimpan di Bank BNI Cabang Muara Teweh yang berdasarkan pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpannya,” papar Rahmadi.
Tindakan pemblokiran serta permintaan rekening koran oleh Kapolsek Teweh Tengah semestinya tidak dikabulkan pimpinan Bank BNI karena bertentangan dengan aturan hukum serta menerapkan asas kehati-hatian dan kecermatan dalam bertindak atas nasabah penyimpan yang wajib dirahasiakan.
“Anehnya lagi, dalam surat permintaan pemblokiran tersebut tidak ada sama sekali mencantumkan pro justitia atau demi kepentingan penyidikan atau tidak menyebut kualitas sebagai penyidik sesuai ketentuan KUHP serta tidak mencantumkan nomor rekening dan dalam rujukannya. Tidak pula ada rekomendasi hasil gelar perkara serendah-rendahnya di tingkat Polres serta tidak ada tembusan surat kepada satuan atasan masing-masing baik dari Bank BNI sendiri,” kata Rahmadi.
Karenannya, sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank, dalam hal ini permintaan atas rekening koran oleh Kapolsek Teweh Tengah dan dipenuhi pimpnan BNI Muara Teweh, dia nilai telah melangar ketentuan yang berlaku yaitu UU Nomor 10 tahun 1998 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut berbunyi barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia (BI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberi keterangan sebagai mana dimaksud pada pasal 40 diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun dan paling paling lama empat tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak yang terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberi keterangan wajib rahasiakan menurut pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun paling lama empat tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp400 miliar dan paling banyak Rp800 miliar. (atr)
Discussion about this post