KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penangkapan Irwansyah (45) alias Ancah Naga dalam kasus dugaan perampokan Bank BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur patut diduga menyimpang dari prosedur.
Hal ini ditegaskan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui suratnya bernomor: B-1360 D/KOMPOLNAS/12/2016 perihal Informasi, klarifikasi, saran dan keluhan masyarakat an. Rahmadi G. Lentam, selaku kuasa hukum terdakwa.
Dalam surat yang ditandatangani anggota Kompolnas Poengki Indarti ini menyebutkan rujukan atas klarifikasi tersebut adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, surat pengaduan masyarakat an. Rahmadi G. Lentam dengan nomor Reg: 1360/20/RES/VIII/2016, Surat Kompolnas nomor: B-1360A/Kompolnas/8/2016 tanggal 15 Agustus 2016 perihal pengaduan dan Surat Kapolda Kalteng Nomor: R/214/XI/2016 tanggal 7 November 2016 perihal tindak lanjut klarifikasi surat pengaduan masyarakat an. Rahmadi G. Lentam dan diterima Kompolnas tanggal 9 November 2016.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut diinformasikan kepada saudara bahwa Kompolnas telah menerima hasil klarifikasi dari Polda Kalteng terhadap pengaduan saudara terkait dugaan pelayanan buruk oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur,” kata Poengki dalam suratnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam klarifikasi oleh Subbagdumasan Itwasda Polda Kalteng terhadap pengaduan Rahmadi, maka dapat disimpulkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Kotim Polda Kalteng patut diduga telah melakukan penyimpangan prosedur sehingga penyidik akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di institusi Polri.
Sementara itu, Sukarlan Fachri Doemas, selaku penasehat hukum terdakwa dari R and Partners Law Firm mengatakan, surat dari Kompolnas ini merupakan jawaban atas apa yang menjadi pertanyaan mereka terhadap proses yang didakwakan kepada Irwansyah alias Ancah Naga.
“Kita masih akan mempelajari terlebih dahulu surat dari Kompolnas ini sebelum mengambil langkah apa selanjutnya yang akan kita lakukan,” tegas pengacara yang selalu berpenampilan nyentrik ini.
Sekadar mengingatkan aksi perampokan yang terjadi pada Kamis (12/5/2016) lalu itu dilakukan oleh beberapa orang pelaku yang yang membawa senjata api dan senjata tajam. Para pelaku berhasil merampas uang tunai sebesar Rp500 juta milik Bank BRI beserta uang tunai Rp100 juta milik seorang nasabah bernama Aziz, yang ketika itu hendak menyetorkan uang ke bank itu.
Sejumlah pelaku yang belum tertangkap diduga kuat sedang bersembunyi di luar Kalimantan dan sedang dalam pengejaran tim gabungan Resmob Polda Kalteng dan Polres Kotim. Dalam kasus ini, Ancah Naga dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP. (ir)
Discussion about this post