KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aml (44), kepala sekolah yang tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, bakal menghadapi masa depan yang kelam. Ancaman hukuman 12 tahun di penjara kini berada di depan matanya.
Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang menyebutkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pasal tersebut adalah penjara 12 tahun ditambah denda.
jukiman menyebutkan pihaknya akan terus mendalami kasu ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat bakal dilibas habis.
“Saya akan terus dalami kasus ini. Sebab tidak tertutup kemungkinan ada sindikat di belakangnya. Dari keterangan tersangka barang diperolah dari temannya,” ujat Jukiman, Minggu (22/1/2017).
Dikatakan, Aml dikatagerikan sebagai pengedar karena ditemukan barang bukti berupa beberapa paket sabu dan alat timbangan digitalnya, karena fungsi timbangan sendiri merupakan alat timbang untuk menjual sabunya.
Aml, warga Desa Anjir Serapat Timur KM 14 RT 01, Kecamatan Kapuas Timur, yang sehari-harinya kepala sekolah SDN 1 Anjir Serapat Barat, ditangkap pada Kamis (12/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas karena kedapatan menjual serta menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak lima paket dengan berat 1,97 gram. (nad)
Discussion about this post