KALAMANTHANA, Buntok – DPRD Barito Selatan kini memiliki anggota baru. H Jarliansyah namanya. Politisi Partai Nasdem ini resmi jadi anggota baru DPRD periode 2014-2019 pada Senin (23/1/2017).
Jarliansyah menjadi anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Barsel. Pelantikannya dilakukan melalui rapat paripurna istimewa DPRD Barsel dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPRD PAW.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan PAW ini dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan, Tamarzam dan disaksikan langsung Pj. Bupati yang diwakili oleh H. Suhardi.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hj. Rayuani dan segenap anggota DPRD Barito Selatan serta pejabat di lingkungan Pemkab Barsel, unsur Forkompimda, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Selatan, Tamarzam mengatakan, setelah diterimanya surat keputusan Gubernur Kalteng tentang pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Barito Selatan atas nama PEI, maka selanjutnya DPRD Barsel sebagaimana mekanisme yang diatur pasal 107 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 menyampaikan surat kepada KPU Barito Selatan dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Barito Selatan untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu (PAW).
Berdasarkan pasal 105 PP tersebut, anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Sesuai surat KPU Barito Selatan tentang pengganti antar waktu anggota DPRD, maka calon pengganti antar waktu anggota DPRD Barito Selatan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang telah memenuhi syarat menjadi pengganti antar waktu, maka merujuk pada surat tersebut maka Gubernur Kalimantan Tengah membuat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/443/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD an. PEI dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/557/2016 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Barito Selatan An. H. Jarliansyah dan berdasarkan. (ers)
Discussion about this post