KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para bandar narkoba jenis sabu-sabu sepertinya tak pernah jera dalam melakuan aksinya di wilayah hukum Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Satu tertangkap, muncul yang lainnya.
Kali ini langsung dua orang bandar narkoba digulung jajaran Satnarkoba Polres Barut. Salah seorang di antaranya, yakni tersangka ER pernah dipenjara dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.
Penangkapan kali ini dilakukan pada Senin (23/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan kronologis penangkapan ER dan RF bermula dari adanya laporan masyarakat.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor RF di depan Puskesmas Kelurahan Melayu, Jalan AIS Nasution Rt. 022, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi transaksi narkoba. “Petugas kami langsung melakukan observasi di lapangan. Setelah kami yakin, maka langsung dilakukan penggerebekan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan ER,” ujar Tugiyo.
Dari penggeledahan, di kantong celana panjang bagian depan ditemukan 1 bungkus paket kecil berisikan sabu-sabu dengan berat 0,93 gram, 1 bungkus atau paket kecil berisikan sabu-sabu dengan berat 0,28 gram.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan pada badannya ditemukan 1 unit telepon genggam merek Asus warna hitam dan keemasan, 1 unit telepon genggam merk Nokia warna hitam dan biru, 1 buah dompet panjang warna hitam merk Airlike milik ER yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3.525.000, 1 ATM Bank BNI, 1 ATM Bank BRI, 1 lembar kuitansi pinjaman uang a.n Supian, 12 lembar nota atau bukti transfer Bank BNI,” paparnya.
Kemudian perugas melakukan penggeledahan di rumah RF. Tepatnya di lantai dapur rumah ditemukan 1 bungkus paket besar berisikan sabu-sabu dengan berat 4,84 gram dan 1 bungkus paket besar berisikan sabu-sabu dengan berat 4,96 gram milik Rudi yang berada di dalam amplop putih. Amplop itu berisikan dua paket sabu-sabu itu sebelumnya dibuang ER ke lantai dapur. Berat total narkotika sebanyak 11,01 gram.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di rumah RF ditemukan 1 buah botol alkohol 95 % merk Enkasari, 1 botol air mineral, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca didalam saku celana, 1 buah sedotan plastik, 1 buah plastik klip berisi plastik dua klip ksong dan 2 buah plastik klip bekas terbakar dan barang-barang tersebut milik RF,” tegas Tugiyo.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan Satreskoba Polres Barut untuk dilajukan proses sidik terhadap terlapor ER dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) jo pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU No. 35 th 2009 ttg narkotika. (atr)
Discussion about this post