KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak bakal bergulir di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sementara terjadi kekosongan menjelang pilkades, penjabat kepala desa pun dilantik. Salah satunya di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh.
Adalah Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat yang langsung melantik Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau, Akram, pada Kamis (26/1/2017) di halaman kantor desa. Dia diambil sumpaj dan janjinya oleh orang nomor satu di Kapuas itu.
Dasar pelantikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Kapuas nomor 11 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kapuas, serta Surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 6/DPMD tahun 2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang pemberhentian Kepala Desa dan Penangkatan Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh.
Ben Brahim berharap dengan kehadiran penjabat kepala desa, bisa membawa Desa Pulau Mambulau lebih maju lagi. “Semoga Penjabat Desa Pulau Mambulau yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melayani masyarakat dan untuk pelayanan harus lebih baik serta meningkat,” ungkap Ben.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, Ibak, mengatakan pelantikan Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Bupati Kapuas nomor 11 tahun 2015. “Dimana apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa sementara pemilihan kepala desa secara serentak belum dilaksanakan, maka diangkatlah penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil yang dianggap mampu memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan,” ungkapnya. (nad)
Discussion about this post