KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Untung dan buntung itu tak berselisih jauh. Datang ke wilayah tetangga, bukan keuntungan yang diraih MS, melainkan nasib sial. Dia diringkus polisi dengan barang bukti obat-obatan terlarang.
MS, warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, adalah wanita berusia 42 tahun. Dia diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau karena terbukti memiliki obat sediaan farmasi tanpa izin edar, yakni carnophen, produk zenith pharmaceuticals.
Peristiwa penangkapan MS terjadi sore sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (26/1/2017). Saat itu, MS dari Kapuas mendatangi kabupaten tetangga Pulang Pisau, berbekal sejumlah pil pembuat teler itu. Ada harapannya kedatangan kali ini akan mendapatkan keuntungan lumayan.
Tapi, rupanya ada warga masyarakat yang mengetahui bakal terjadinya transaksi obat-obatan terlarang itu. Oleh warga, rencana tersebut diinformasikan kepada Polres Pulang Pisau. Isinya, bakal ada transaksi di Kompleks Pasar Kamis, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Dari informasi itulah, polisi kemudian meringkus sang wanita dengan barang bukti itu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Yonals Nata Putera membenarkan bahwa telah diamankan pelaku yang tanpa hak memiliki atau menyimpan sediaan farmasi jenis zenith sebanyak seribu butir.
“MS akan disangkakan dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009, ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ucap Yonals. (tnk/ik)
Discussion about this post