KALAMANTHANA, Penajam – Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Amransyah merasa kesal kepada perusahaan PT Prima Berkah Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Sotek, Kabupaten PPU. Pasalnya, hingga saat ini perusahaan menunggak pajak kendaraan alat berat/besar senilai sekitar Rp200 juta.
“Kami sudah tiga kali ke perusahaan tersebut bersama pihak kejaksaan dan Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno dan pihak perusahaan selalu mengatakan tunggu. Tunggu-tunggu terus. Kalau nunggu terus ya kapan (bayarnya),” kata Amran kepada KALAMANTHANA, Selasa (31/1/2017).
Dikatakan Amran tunggakan pajak tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 dan totalnya sekitar Rp 200 juta. Dia meminta PT PBP jangan menganggap pihaknya tidak melakukan sesuatu atau ada apa-apa.
“Upaya kami sudah ke sana-sini, tetapi sampai saat ini pihak prusahaan tidak ada sama sekali niatan untuk membayar. Jangan beranggapan kami tidak melakukan apa-apa atau berkerjasama dengan perusahaan tersebut. (Uang) Rp10 ribu saja kami pertanggungjawabkan apalagi 200 juta,” lanjutnya.
Pihaknya merasa dipingpong oleh pihak perusahaan baik itu oleh PT Prima Berkah Perkasa maupun PT Balikpapan Wana Lestari. PT Prima Berkah Perkasa itu merupakan kontraktor PT Balikpapan Wana Lestari (BWL) .
Segala upaya pihaknya telah dilakukan dari mencari-cari kantornya di Balikpapan sampai memberikan surat peringatan (SP). Bahkan sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Negeri PPU terkait tunggakan pajak yang dilakukan PT PBP, tapi sampai saat ini tunggakan pajak perusahaan tersebut belum diselesaikan.
“Pihak kami sudah ke kantor pusat PT Balikpapan Wana Lestari (BWL) di Balikpapan maupun yang di lokasi PT Prima Berkah Perkasa yang berada di Kelurahan Sotek dan kami merasa dipingpong. Yang pusat mengatakan di lokasi, yang di lokasi mengatakan di pusat. Tidak ada niatan bayarlah,” tuturnya.
Pajak tunggakan PT Prima Berkah Perkasa merupakan tanggung jawab Provinsi Kalimantan Timur dangan bagi hasil dengan Daerah Kabupaten PPU dan pihak perusahaan telah melanggar UU Nomor 28 tentang pejak daerah dan ritribusi daerah.
“Saat ini perusahaan tersebut masih berjalan, tentunya ada sanksi karena telah melanggar UU Nomor 28 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Harapan kami kepada PT BWL bisa membantu terkait tunggakan pajak PT PBP sebagai mitra kerjanya,” katanya. (hr)
Discussion about this post