KALAMANTHANA, Penajam – Anggaran Pendapat Belanja Daerah 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kenaikan menjadi Rp1,42 triliun setelah dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur masuk ke dalam batang tubuh APBD sebesar Rp348 miliar.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah PPU H.Tohar beberapa waktu yang lalu. “Sebelumnya nilai APBD 2014 hanya Rp1,07 triliun dan bertambah karena ada dana masuk ke daerah meskipun itu dana pinjaman,” kata Tohar.
Perlu diketahui, DPRD PPU dan Pemerintah Daerah awalnya menyepakati APBD 2017 sebesar Rp1,068 triliun, melalui rapat paripurna pada akhir November 2016. Namun setelah DPRD menyetujui peminjaman dana dari PT SMI sebesar Rp348 miliar dan dimasukkan pada batang tubuh APBD 2017, maka ada penambahan nilai penerimaan APBD 2017 menjadi Rp1,42 triliun.
Tohar mengakui terjadi keterlambatan pembahasan APBD 2017, karena ada perubahan sistem pengelolaan keuangan menjadi penganggaran secara elektronik atau e-budgeting untuk pengendalian anggaran.
Selain itu, salah satu kendala pembahasan APBD 2017, menurut Sekkab, terkait persetujuan legislatif terhadap pinjaman dana dari PT SMI dan memasukkannya dalam batang tubuh APBD 2017.
“Penyesuaian pengelolaan keuangan dengan e-budgeting sudah rampung dan dana pinjaman masuk dalam batang tubuh APBD murni,” kata Tohar.
Dengan telah selesainya pembahasan ulang APBD 2017 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, APBD 2017 itu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
“Sudah kami diserahkan ke provinsi. Setelah dievaluasi provinsi, APBD 2017 dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Harapan Tohar evaluasi APBD 2017 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera rampung, kalau ada masalah kemungkinan tidak terlalu besar dan bisa segera diperbaiki.
Setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tambah Tohar, ABPD 2017 akan dikonsultasikan ke Kemendagri, untuk mengetahui apakah anggaran yang telah ditetapkan itu telah sesuai aturan yang berlaku. (hr)
Discussion about this post