KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Ario Wicaksono menyebutkan penahanan terhadap H Mulyar Samsi merupakan hasil musyawarah dari majelis hakim yang menangani perkara dugaan pemalsuan ijazah.
“Penahanan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim. Ini perintah dari majelis hakim,” ujar Ario kepada KALAMANTHANA di Kuala Kapuas, Selasa (31/1/2017).
Majelis hakim PN Kuala Kapuas yang menangani perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Barito Utara, Mulyar Samsi itu, diketuai Agustinus Erwindu Wicaksono. Erwindu didampingi dua hakim anggota, yakni Isnandar Nasution dan Sondra Mukti.
Politisi PDI Perjuangan itu didakwa melakukan pemalsuan dokumen otentik berupa ijazah paket A, B, dan C. Dia mulai diadili di PN Kuala Kapuas dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan jaksa penunutut umum, untuk mendapatkan ijazah paket A, B dan C, Mulyar memerintahkan dua orang untuk mengurusnya. Kedua orang yang disuruh terdakwa itu masing-masing Mawardi dan Hamilton.
Pada bulan Maret 2012, Mawardi dan Hamidirn (DPO) mendatangi rumah H Yunani selaku pemilik yayasan. Keduanya kepada H Yunani untuk membuatkan ijazah Paket A, B dan C atas nama Mulyar Samsi.
Kemudian Yunani meminta data dan foto Mulyar untuk pembuatan ijazah paket A, B dan C. Yunani pun menyanggupinya.
Akhirnya terbitlah ijazah paket A dengan nomor register 4PA070002 tertanggal 30 Desember 2005, paket B tanggal 11 Desember 2009 dengan nomer ijazah 14 PB 0700097 dan surat keterangan hasil ujian nasional paket B tahun 2009 atas nama Mulyar tanggal 11 Desember 2009 dengan nomor ijjazah 14 PB 700097.
Untuk ijazah paket C atas nama Mulyar dengan nomor ijazah 14 PC0144217 tertanggal 8 Desember 2011 dan ijazah paket C atas nama Mulyar dengan nomor ijazah 14PC0140807 tertanggal 4 Agustus 2012 dengan cara mengisi data identitas dan foto Mulyar pada blangko kosong.
“Untuk itu terdakwa dijerat dengan pasal 164 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasi Pidum Kejari Kapuas Ario Wicaksono.
Dikatakan dakwan sudah memenuhi unsur tindak piadana dan jaksa penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim gar kasusnya bisa ditindaklanjuti.
Setelah selesai persidangan terdkawa H Mulyar magsung di giring ke mobil tahanan untuk ditahan, hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim. (nad)
Discussion about this post