KALAMANTHANA, Penajam – Baku tembak antara petugas kepolisian dan gerombolan perampok sarang burung walet di Penajam Paser Utara, akhirnya menelan korban jiwa. Seorang tersangka, Salahudin, tewas setelah mendapat perawatan medis.
Salahudin alias Ubi bin Sahwani adalah salah satu dari dua korban yang mengalami luka tembak pada penangkapan yang terjadi pada Sabtu (28/1) itu. Satu lainnya adalah Mismilo bin Sahat. Keduanya adalah warga Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Pada saat penangkapan, tersangka Mismilo dan Salahudin mengalami luka tembak. Kedua tersangka dirawat di RSUD Penajam kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan karena kondisi kritis.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Teddy Rystiawan menyatakan pada hari Senin (30/1), sekitar pukul 10.00 Wita, Salahudin dikonsultasikan ke Rumah Sakit Kanudjoso, Balikpapan. Hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wita, dia dikembalikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun, pada Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 03.30 WIB, nyawa Salahudin tak tertolong lagi. Dia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Akan halnya Mismilo, menurut Teddy, masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Balikpapan.
Sebelumnya, Kapolres Teddy Rystiawan didampingi Wakapolres Kompol Nina Ike Herawati di Penajam, Senin (30/1) menyampaikan, ada enam orang tersangka yang berhasil mereka amankan. Mereka terdiri dari Sapari alias Apar, Budianur Rahman, Kasran bin Samsuri, Ilham Jaya, Mismilo bin Sahat, dan Salahudin alias Ubi bin Sahwani.
Penangkapan dilakukan di dua tempat dan waktu yang berbeda. Keduanya yakn di Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser pada Jumat (27/1) dan Desa Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Sabtu (28/1).
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara antara lain tabung gas, 2 buah parang, mata las dan perlengkapannya, 2 buah kunci segi tiga, 2 buah linggis, 1 pipa ukuran 1/2 inchi, 2 buah sarang burung, gunting besi dan berbagai jenis peralatan yang dipergunakan untuk pertukangan.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka sepeda motor Sky Wive warna biru disita dari tersangka Budi, 2 unit sepeda motor Beat warna merah dan Mio dari Mismilo, satu unit motor Satria F merah dari Ilham, uang tunai Rp 1.142.000 dari tersangka Budi dan uang tunai Rp 46.200.000 dari H. Kasran, uang tunai Rp 1.300.0000 diamankan dari Sapari, Rp 1.200.000 dari tersangka Ilham. (myu)
Discussion about this post