KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memberlakukan jam kerja baru bagi pegawai negeri sipil dan honorer di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
“Pemberlakuan jam kerja baru ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Sekretaris Daerah Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Kamis (2/2/2017).
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan itu, mengatakan pemberlakuan jam kerja baru berdasarkan Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 19 tahun 2017 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Seruyan.
“Kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan jam kerja baru yang diberlakukan sejak pertengahan Januari 2017, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan jam kerja yang ada pada Kepres Nomor 68/1995.
Ia mengatakan hari kerja masih memberlakukan ketentuan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja efektif 37,5 jam per minggu atau 7,5 jam per hari.
Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30-16.00 WIB dengan waktu istirahat siang pukul 12.00-13.00 WIB. Khusus Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00- 12.30 WIB.
Pengaturan jam kerja tidak berlaku untuk unit kerja pemerintah yang bersifat pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lembaga pendidikan.
Ia berharap, perubahan jam kerja dapat berdampak positif terhadap peningkatan disiplin dan produktivitas seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Seruyan.
“Kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah agar dapat mengawasi tingkat disiplin pegawai di lingkungannya, khususnya terhadap ketentuan jam kerja yang telah diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Seruyan,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post