KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup melelahkan, akhirnya SR, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana pendampingan kegiatan belajar mengajar (KBM) akhirnya ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas pada Rabu (8/2/2017). Sebelum ditahan, terhadap SR dilakukan tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk.
Kasus yang menjerat SR merupakan kasus tunggakan tahun 2016. Masih ada satu kasus lagi yang harus diselesaikan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto, yang didampingi Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, menjelaskan sebenarnya rencana penahanam terhadap SR ini sudah lama. Tapi, pihaknya baru bisa melaksanakan penahanan pada hari ini.
“Kasus ini merupakan kasus tunggakan 2016. Karena adanya kesibukan sehingga penahanan baru sekarang dapat dilakukan. Seharusnya Andreas Lempang, tersangka kasus korupsi DAK DR, juga ditahan, namun yang bersangkutan belum bisa datang,” papar Subroto di Kuala Kapuas.
Terhadap Andres Lempang bila dilakukan pemanggilan sampai tiga kali tidak juga datang, maka akan dilakukan penjemputan secara pakas. “Itu sesuai aturan,” jelas Andrianto.
SR dijerat dengan pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun. Akibat ulahnya, negara dirugikan sekitar Rp300 juta.
Selain kasus korupsi dana pendampingan BKM, SR juga terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang melibatkan H Mulyar Samsi, anggota DPRD Barito Utara. SR disebut-sebut menerima sejumlah uang dari orang suruhan Mulyar.
Dalam kasus tersebut SR masih sebagai saksi, namun tidak menuntut kemungkinan yang bersangkutan bisa menjadi tersangka nantinya. Hal itu tergantung perkembangan di persidangan yang kini ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas. (nad)
Discussion about this post