KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Akibat adanya perbdaản pendapat antar anggota, akhirnya pleno KPU Kapuas dalam rangka menetapkan calon sekretarisnya batal memperoleh kata sepakat.
Ketua KPUD Kapuas Bardiansyah saat dikonfimasi mengatakan, karena adanya perbedaan antar anggota, sehingga hasil pleno tidak menemui kata sepakat. Akibatnya, penetapan calon sekretaris KPU Kapuas batal.
“Untuk menindaklanjutinỵa, semuanya akan kita serahkan ke Sekjen KPU RI untuk menetapkannya. Begitulah aturan yang sesuai,” tegas Bardiansyah di ruang kerjanỵa.
Untuk itu, tambahnya, prosesnya diserahkan ke Sekjen KPU RI sesuai dengan uu no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pâsal 59 ayat 1, 2, 3, dan 4. Di mana calon sekretaris KPU kabupaten/kota diusulkan oleh KPU kabupaten/kota kepada Sekjen KPU sebanyak tiga orang setelah konsultasi dengan pemerintah daerah.
Selanjutnya Sekjẹn KPU memilịh seorang sekretaris KPU kabupaten/kota dari tiga calon yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekjen KPU RI.
Penetapan calon sekretaris wajib mempetimbangkan kepangkatản, usia maksimal 54 tahun, integritas pribadi yang baik, berpengalamản bidang kepemiluan, mempioritaskan PNS di lngkungan Sekretariat KPU, bêsedia menandatangani pakta integritas.
“Yang jelas saat ini kita masih menunggu hasíl keputusán sekjen, siapa di antâra tiga nama itu yang ditetapkan sebagai sekretarís KPU Kapuas,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post