KALAMANTHANA, Jakarta – Dua penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kalimantan Barat, DH alias Mangap bin Harus dan S alias Boy bin Ahmad, sama-sama terancam hukuman mati. Itu karena peran mereka mengendalikan bisnis narkoba dalam jumlah besar dari balik terali besi.
Mangap dan Boy adalah bagian dari jaringan narkoba internasional yang baru saja dibongkat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Kalimantan Barat. Setidaknya ada enam orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukri lebih dari 20 kilogram sabu-sabu.
“Peredarannya diduga melibatkan jaringan internasional di Malaysia,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Buwas, sapaan akrabnya, menuturkan anggota BNN bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Kalimantan Barat meringkus enam tersangka dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.
Dijelaskan Budi awalnya petugas gabungan menangkap BW alias Planet dan H alias Iya di Jalan Parit Naim Sungai Malaka Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (4/2).
Hasil pengembangan petugas menangkap GV alias Valen dan Nonot di daerah Pontianak Utara pada Minggu (5/2).
Diketahui jaringan tersebut dikendalikan penghuni lapas yakni DH alias Mangap bin Harus dan S alias Boy bin Ahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,1 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil, 12 unit telepon selular, paspor, dan kartu identitas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati. (ant/akm)
Discussion about this post