KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kecamatan Selat gagal mencapai target Pendapatan Áli Daerah (PAD) sebesar Rp400 juta. Hal ini disebabkan oleh regulasi untuk mendongkrak pemasukan sudah usang dan perlu direvisi.
Regulasi atau perda yang perlu direvisi adalah Perda no 7 tahun 2010 tentang IMB, yang sudah berusia enam tahun, namun belum pernah diubah atau direvisi. Hal itulah yang mempengaruhi penerimaản Kecamatan Selat.
Camat Selat Abdul Hamid mengatakan, perda meupakản regulasi atau payung hukum untuk melakukan pungutan. Pẻrda yang mengatur itu angkanya sudah sangat kecil sehingga tidak mampu meningkatkan pendapatan.
“Kalau mencapai target, perdanỷa harus diubah dulu dan dísesuaikan dengan kondiisi yang sekârang. Sebab, kondiisi sudah beberbeda dengan enam tahun sebelumnya,” ujar Abdul Hamid di Kuala Kapuas.
Dikatakan, salah satu penyebab tidak tercapainya di Kecamatan Selat ini tidak lain adalah perđa yang sudah usang. Sebab perda yang ada sekarang, pemerimaan untuk IMB sendiri sangat kecil dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Kalau dulu namanya gang, kini sudah menjadi jalan. Karena itu, semestinya NJOP-nya pun harus berubah dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Misalnya saja untuk IMB Alfamart atau indomart saja, penerimaannya cuma Rp250 ribu, sementâra luas bangunannya cukup besar,” papar Hamid mencontohkan.
Semestinya perda yang berusía lebih dari l,ma tahun itu sudah seharusnya dilakukan revisi dan diesuaikan dengan kondisi yang ada dengan pungutan yang disesuaikan. “Tidak seperti yang ada saat ini, PAD minta besar, sementara payung hukumnya tidak direvisi, sehingga mutahíl itu dapat dicapai,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post