KALAMANTHANA, Penajam – Gerak polisi berperang lawan narkoba tak pernah berhenti. Di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, polisi meringkus seorang budak sabu pada Selasa (7/2) sekitar pukul 19.00 Wita. GP, begitu inisialnya, ditangkap di rumah kontrakannya, di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan penangkapan warga Desa Labangka Barat ini dilakukan Satuan Reskoba. Dia diringkus setelah anggota mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba mendatangi rumah kontrakan di RT 001 Desa Babulu Darat yang diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di depan teras rumah. Setelah menghampiri, polisi melakukan penggeledahan terhadap pria yang diketahui bernama GP itu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet warna cokelat yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan dan 10 paket di dalam bungkus rokok warna hitam milik GP,” ungkap Teddy.
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,21 gram, satu unit HP merek Advan yang berisikan percakapan terkait transaksi narkoba, satu buah dompet warna coklat, satu bungkus rokok, satu buah plastik C-Tik, satu buah celana jeans warna biru. Barang bukti itu bersama tersangka dbawa ke Mapolres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres PPU mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten PPU. Untuk itu, Teddy berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.
“Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian,” ujar Teddy. (tnc/ik)
Discussion about this post