KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Entah setan darimana yang meraski Rudi (24), warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai. Teganya dia memperkosa SR (16) yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Peristiwa ini sebenarnya sudah lama terjadi. Tapi, korban baru melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung. “Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang di Kuala Kapuas, Kamis (9/2/2017).
Jukiman menjelas peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2016, sekitar jam 01.00 WIB di rumah seseorang bernama Jali, di Kelurahan Palingkau Lima, Kecamatan Kapuas Murung. Di rumah itulah, dilaporkan, terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korban, begitu sebut Jukiman, mengaku disetubuhi saat habis mandi pagi. Saat itu, SR masuk ke kamar dengan niat hendak memakai baju. Namun, pelaku rupanya sudah berada di dalam kamar. Korban pun langsung ditarik dan disetubuhi Rudi.
Tidak hanya sekali, SR mengakui disetubuhi ayah tirinya itu sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan Rudi itu, SR kini hamil tujuh bulan. Dia pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut.
Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah memeberiksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa satu buah kasur pantai warna merah motif kembang, satu stel baju tidur lengan pendek warna hijau muda, satu stel baju tidur lengan pendek warna ungu, dan celana dalam warna pink, serta kaos dalam warna ungu.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” papar Kapolres, Kamis. (nad)
Discussion about this post