KALAMANTHANA, Penajam – Para tenaga harian lepas alias honorer di Pemkab Penajam Paser Utara yang tergabung dalam Komite Revisi UU ASN akan melakukan tiga langkah untuk memperjuangkan nasib mereka.
Keputusan itu mencuat dari hasil pertemuan pada honorer yang tergabung di Komite Revisi UU ASN di Penajam, Kamis (9/2/2017). Pertemuan kali ini lebih ramai karena ikut pula bergabung sejumlah perwakilan honorer dari berbagai dinas dan instansi.
Ketua Komite Revisi UU ASN Penajam Paser Utara, Adi, menyatakan keputusan penting yang diambil adalah mereka akan menemui pejabat terkait yang sangat paham mengenai seluk-beluk dan jumlah tenaga harian lepas/honorer di PPU. Langkah kedua, menginformasikan kepada tenaga honorer agar membawa fotokopi SK awal dan SK akhir di pertemuan berikutnya. Terakhir, mereka akan menyerahkan formulis per-SKPD dan perorangan kepada rekan-rekan yang hadir pada pertemuan tersebut.
Rapat lanjutan kali ini diikuti sejumlah perwakilan honorer yang belum muncul pada pertemuan pertama. Mereka antara lain perwakilan THL Kelurahan Sungai Paret Kecamatan Penajam, UPTB Bapenda Penajam, RSUD PPU, Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, Dinas Pertanian, UPT Jamkesda PPU, SMAN 4 PPU, MAN dan MA Binaul Muhajirin Kecamatan Babulu.
Adi menjelaskan di pertemuan sebelumnya juga sudah bergabung perwakilan THL BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Puskesmas Penajam, Dinas Kesehatan, SMPN 12, serta Pemkab. Dia berharap makin banyak perwakilan THL/honorer yang merapat sehingga mereka akan fokus ke agenda deklarasi dan dengar pendapat ke DPRD.
Komite Revisi UU ASN Kabupaten Penajam Paser Utara ini selalu berkoordinasi dengan pusat karena di tengah-tengah mereka ada Erna Setyowati yang merupakan pengurus DPW Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara area Kalimantan yang selalu konsolidasi ke Komite ASN Pusat. “Yang terpenting, komite kita ini untuk merangkul semua forum THL/honorer yang ada di Penajam Paser Utara, biar sama satu visi dan misi, bukan terkotak-kotak seperti yang ada selama ini,” tambahnya.
Erna Setyowati selaku Ketua Komite Revisi UU ASN area Kalimantan menambahkan pada 2 Februari lalu Revisi UU ASN sudah diparipurnakan di DPR RI. Ini juga sudah melewati beberapa tahapan dan sudah disetujui dari 10 fraksi. Bahkan Ketua DPR RI sudah menyurati Presiden.
“Hal yang perlu digarisbawahi dan poin yang kita perjuangkan adalah THL/Non PNS masa kerja 2005 hingga 2014 mutlak diangkat menjadi PNS, (masa kerja) 2014 hingga sekarang masuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Anda masih mau duduk manis dan menunggu hasil, atau berjuang bersama kami di garda terdepan? Pilihannya ada di tangan Anda,” paparnya. (myu)
Discussion about this post