KALAMANTHANA, Tamiang Layang – JR kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Selatan. Itu karena perbuatan bejatnya, menyetubuhi seorang anak di bawah umur dan memberikan harapan palsu (PHP).
Perbuatan bejak JR (24) terjadi pada Minggu (11/9/2016) lalu di sebuah hotel di Kota Ampah, Bartim. Tapi, pihak keluarga korban baru melaporkannya pada Minggu (5/2/2017). Bunga, sebut saja demikian nama ABG yang jadi korban, kini tengah hamil lima bulan.
Kapolsek Dusun Tengah, AKP Reny Arafah menyatakan tersangka kini telah ditahan di Polsek Dusun Tengah. JR yang sempat menghilang ketika kasus ini dilaporkan korban, kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berinisial JR (24), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim. Dia menyerahkan diri setelah kita berikan pengertian kepada pihak keluarganya,” ujar Reny kepada tribratanews, Kamis (9/2/2017).
Atas perbuatnya tersebut JR harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (ik)
Discussion about this post