KALAMANTHANA, Penajam – Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Sekali membongkar tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, maling bersama penadahnya langsung diringkus petugas Polres Penajam Paser Utara.
Kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu terdiri dari Ich (40) dan Rh (54). In, seorang karyawan swasta di Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, adalah penggasak motor, sementara RD, eorang wiraswasta di Rangan Timur Kecamatan Karo, Kabupaten Paser, bertindak sebagai penadah.
Penangkapan sendiri berlangsung pada Kamis (9/2) berdasarkan laporan masyarakat. Sehari sebelumnya, Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00 Wita, keponakan pelapor datang ke rumah tersangka Ich, menanyakan motor Yamaha Jupiter MX KT 3953 VD warna hitam silver atas nama Yuliani. Motor tersebut sudah dua bulan parkir di dalam rumah dalam keadaan rusak. Tapi, ketika keponakan pelapor datang, motor sudah tidak ada.
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 Wita, ada informasi dari pelapor jika tersangka Ich saat itu berada di Gunung Steleng RT 09, Kecamatan Penajam. Pelapor sendiri mencurigai Ich adalah pelaku curanmor karena pernah tinggal satu rumah.
“Anggota Polsek Penajam pun mendatangi alamat tersebut dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Teddy Rystiawan di Penajam, Jumat (10/2/2017).
Petugas melakukan interogasi terhadap Ich, sang pelaku akhirnya mengakui jika telah mencuri motor tersebut. Dari mulut Ich pula terungkap, motor curian itu sudah berpindah tangan, di jual ke Rh di Rangan Timur, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Petugas, menurut Teddy, melakukan pengembangan dari hasil interogasi tersebut. Tak butuh waktu lama karena empat jam kemudian, aparat pun mengamankan Rh di Polsek Penajam untuk penyelidikan lebih lanjut. (myu)
Discussion about this post