KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Kapuas Tengah patut mendapat acungan jempol. Hanya seminggu setelah meringkus meringkus pengedar zenit, kini mereka mengamankan pengedar sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap pada Jumat (10/2) sekitar pukul 08.45 WIB tersebut adalah Hasanudin (41), warga Pasar Lama RT 24 Keluarahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kapuas. Diai diduga pengedar narkoba antardesa yang selama ini sering memasarkan sabu-sabu di wilayah beberapa desa atau kecamatan sekitar, baik itu Timpah, Pasak Telawang, Kapuas Hulu, bahkan Mandau Telawang. Saat diamankan, pelaku berada di jalan Lintas Pujon-Sei Hanyu.
Tertangkapnya pelaku, menurut Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Digul , atas adanya informasi warga sekitar desa Merapit, Kecamatan Kapuas Tengah. Warga melihat pelaku sedang bertransaksi narkoba tersebut dengan seseorang.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas mengamankan pelaku yang sedang duduk di sebuah warung. Dari hasil penggeledahan, pelaku tidak dapat menghindar, sebab di dalam tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti dua gram sabu-sabu yang terbagi dalam dua kemasan plastik kecil.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat sehingga dengan cepat dapat menggagalkan sekaligus mengamankan pelaku yang diduga akan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah. Kami harapkan ini dapat lebih ditingkatkan. Tanpa adanya peran serta dan kepedulian masyarakat, polisi tidak mungkin dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman, dan tentram di seluruh lapisan yang ada,” kata Kapolsel, Minggu (12/2/2017).
Tindak lanjut atau penyelidikan, Hasanudin pada hari itu juga dibawa ke Polres Kapuas, diserahkan kepada Unit Res Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dengan dasar kepemilikan barang narkoba atau psikotropika, pelaku diancam dengan pasal 112 KUHP. (nad)
Discussion about this post