KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para pemilik izin tambang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bakal terganggu tidurnya. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) mendesak pemerintah menciutkan sebagian dari luas total lahan tambang di daerah ini.
Desakan anggota Pansus RTRWK DPRD Barut muncul, saat rapat pansus digelar dengan pihak eksekutif, Senin (13/2/2017). “Wilayah IUP operasi produksi batubara diciutkan saja. Sebaiknya kita masukkan lahan yang diciutkan itu untuk kepentingan masyarakat,” kata anggota Pansus RTRWK dari Fraksi PDI Perjuangan Taufik Nugraha.
Menurut Taufik, efek dari perizinan tambang untuk kehidupan masyarakat di Barito Utara tidak selamanya baik. Terutama pasca operasi tambang, seolah-olah tidak ada lagi pihak yang bertanggung jawab. Misalnya dalam pemulihan lingkungan ataupun kegiatan reklamasi.
Adapun anggota Pansus RTRWK asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abri menyarankan, pemerintah meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan. Sebab, umumnya luasan satu IUP Operasi produksi bisa mencapai 5 ribu hingga 6 ribu hektare. Luasan ini bisa diciutkan menjadi 1-2 ribu hektare saja. “Tapi itu semua perlu dipelajari lebih dahulu,” imbaunya.
Sedangkan anggota Pansus lainnya Helma Nuari Fernando (Fraksi PDI Perjuangan) menegaskan, masyarakat desa sekitar wilayah tambang sering tersisih, setelah lahannya menjadi lahan tambang. Operasional tambang juga terbatas karena akan habis. Kalau warga punya lahan untuk bertani dan berkebun, hasilnya bersifat jangka panjang.
Menanggapi desakan para anggota Pansus, Ketua Pansus RTRWK Purman Jaya menyatakan sikap serupa. “Soal tambang, kita dukung supaya lahannya diciutkan. Kita tidak berniat membatasi operasi tambang, tetapi jangan sampai malah mengurangi areal peruntukan/penggunaan lainnya,” sebut pria yang akrab dipanggil Haji Gogo ini.
Berdasarkan data Dinas Pertambangan Kalteng 2016, luas areal tambang di Kabupaten Barito Utara mencapai 793.918,4 hektare. Sementara data dalam draft Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2011-2031 luas tambang batubara operasi produksi hanya tersisa 14.281,06 hektare dan masuk dalam kategori Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Luasan tersebut yang didesak anggota Pansus RTRWK DPRD Barut untuk diciutkan.(mki)
Discussion about this post