KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2015, HYT, mantan pejabat kepala desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, kini harus rela ditahan di Rumah Tahanan Kapuas.
Dugaan korupsi terjadi pada penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 dengan pekerjaan pemasangan pipa air bersih, pengadaan laptop, pembangunan jembatan dan sarana penerangan jalan umum (PJU) dengan total kerugian sekitar Rp250 juta. Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu atau fiktif.
Kepala Cabang Kejari Kapuas Murung, Wahyu Hidayatullah menjelaskan, penyelidikan dalam kasus ini sudah dilakukan sejak lama. Setelah masuk ke proses penyidikan, maka pihaknya sudah dapat menetapkan satu tersangka yaitu HYT.
HYT sendiri saat ini menjabat sebagai PLH kepala SDN1 desa Sri Mulya. Karena bukti sudah cukup kuat sehingga tersangka kini ditahan.
“Tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini kami sedang mengembangkan penyidikannya,” ujar Wahyu di Kantor Kejari Kapuas, Senin (13/2/2017).
Dikatakan, untuk mengungkap kasus korupsi bukanlah perkara mudah, karena jaksa dituntut bekerja dengan teliti dan jeli serta profesional. Sebab untuk menetapkan tersangka diperlukan berbagai pertimbangan agar tidak salah dalam penetapan tersangka.
Untuk itu, tambah Wahyu, dalam penetapan tersangka, pihaknya sangat berhati-hati. WYT sendiri dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 yang meruapakan perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (nad)
Discussion about this post