KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Abri, bersuara keras soal keberadaan PT Antang Ganda Utama (AGU), perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia bilang, sepak terjang PT AGU lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan keras itu disampaikan Abri, anggota DPRD dari Fraksi PPP terkait persoalan perusahaan sawit di bawah Makin Group itu yang banyak bermasalah. Abri tahu persis persoalan tersebut karena dia berasal dari daerah pemilihan II di mana juga berlokasi perkebunan PT AGU.
Karena lebih banyak membawa masalah itulah, Abri yang juga anggota Pansus DPRD Barut meminta pemerintah untuk mendorong perusahaan yang ada di wilayah tersebut supaya membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan kesengsaraan.
“PT AGU banyak bikin masalah. Mulai dari PHK sekitar 1.200 karyawan, masalah pembebasan lahan masyarakat, dan merugikan mitra kelompok tani,” tegasnya.
Pansus DPRD Barut sendiri kini sedang menyinggi pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan yang terafiliasi dengan raksasa rokok Gudang Garam itu. Mereka terus mengumpulkan potensi permasalahan di perusahaan tersebut.
Borok PT AGU muncul ke permukaan saat rapat dengar pendapat Pansus PT AGU di ruang rapat DPRD Barut, Selasa (14/2). Notulen rapat dengan eksekutif yang dipimpin oleh ketua Pansus, Dr Tajeri menghasilkan beberapa kesimpulan krusial.
Pertama, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.200 orang karyawan langsung ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perselisihan antara pengusaha dan pekerja diselesaikan secara bipartit sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004, Pasal 3 dan 7.
Kedua, masalah tata batas antar desa dengan desa dalam satu kecamatan, serta antarkecamatan yang sampai kini masih belum selesai menjadi prioritas intansi terkait. Pansus DPRD segera membuat surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kopi sertifikat HGU PT AGU dan data-data penting lain yang berhubungan dengan perusahaan sawit tersebut.
Ketiga, masalah tenaga kerja di PT AGU harus diselesaikan sampai tuntas dengan tekad dan keinginan yang sama berdasarkan hati nurani. SKPD teknis terkait diminta melengkapi data-data maupun informasi dan diserahkan kepada Pansus. (mki)
Discussion about this post