KALAMANTHANA, Sambas – Jajaran Polres Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berhasil meringkus pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial TBT (36) adalah warga Dusun Solor Medan, Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Jumat mengatakan, terlapor ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 43 /II/2017/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 16 Februari 2017. Penangkapan berlangsung pada hari itu juga
“Pelaku melanggar aturan yang ada tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya di Sambas, Jumat (17/2/2017).
Raden menjelaskan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui perbuatan terlapor.
“Pada Selasa 14 Februari, pelapor mendapat telepon dari ibu korban bahwa ada foto korban yang tidak senonoh tersebar di facebook. Mengetahui informasi tersebut pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengakui bahwa telah menjadi korban terlapor,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.
“Dari keterangan korban tindakan asusila terhadap dirinya terjadi sejak Mei 2016-5 Februari 2016. Itu sudah berlangsung lama. Atas perbuatan tersebut, terlapor disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terlapor sudah diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post