KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif sebagai saksi, tujuh dari 10 orang yang ditahan dalam kasus pembantaian orangutan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dipulangkan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketujuh orang ini tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Sebelum dipulangkan, ketujuh orang tersebut diberi wrjangan terlebih dulu terkait larangan pembantaain terhadap hewan yang dilindungi.
Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang mengatakan pemberian wejangan terhadap tujuh orang saksi kasus pembantaian orangutan ini memang harus dan perlu dilakukan dengan harapan yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi.
“Saya berharap setelah dilakukan wejangan ini, ketujuh saksi ini dapat benar-benar menyadari akan kesalahan yang sudah dilakukannya,” ucap jukiman di Kuala Kapuas, Jumat (17/2/2017).
Dikatakan, kasus pembantaian orangutan ini sempat menghebohkan dunia sehingga penanganannya harus benar-benar serius. Pihaknya pun sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ada bukti-bukti kuat tindak pidana yang mereka lakukan.
“Yang jelas, apa yang kami lakukan dalam penanganan kasus ini sudah cukup maksimal, sebagai bukti nyata sudah ditetapkannya ketiga tersangka dalam kasus ini,” tegas Jukiman. (nad)
Discussion about this post