KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi menangkap dan menetapkan Anwar Syahdat sebagai tersangka kasus duel maut di Pasar Bebas Banjir (PBB), Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Barito Utara. Apa sesungguhnya perannya?
Menurut Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing, dalam waktu empat jam setelah penyidikan, polisi berhasil meringkus pelaku Syhadat di Desa Lemo. Tersangka ditahan karena diduga kuat menghabisi nyawa Surya, petugas parkir di PBB. Sebelumnya Surya terlebih dahulu membunuh Syarif, pedagang ikan, yang tak lain teman seprofesi Syhadat.
Setelah menghunjamkan badik membabi buta ke arah perut dan ulu hati Syarif, Surya pun menikam leher korban. Tak puas sampai di situ, dia pun membentur-benturkan kepala Syarif.
Saat itulah, Syahdat tiba di tempat kejadian perkara. Melihat temannya dalam bahaya, kontan Syhadat menegur Surya supaya menghentikan serangan. Teguran tidak direspon Surya.
Malah, Surya mengalihkan serangan ke Syhadat. Merasa terancam, Syhadat mengambil tombak unkuk membela diri. Benda itu dipakainya untuk menakut-nakuti Surya. Tetapi Surya tetap beringas, sehingga Syhadat menusukkan tombak ke bagian dada kiri Surya. Korban tewas di TKP.
“Kami mengenakan pelanggaran Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan ini dengan dua motif. Saat Surya membunuh Syarif motfnya ketersinggungan. Selanjutnya Syhadat membunuh Surya dengan motif solidaritas antar sesama penjual ikan,” jelas Roy.
Barang bukti yang diamankan di TKP berupa satu buah badik tanpa gagang dengan panjang 20 sentimeter, satu bilah tombak, satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lebar celana warna hitam milik korban Syarif, satu lembar celana warna hitam milik korban Surya, satu pasang sepetu boot, empat buah pecahan gagang badik. (mki)
Discussion about this post