KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anwar Syahdat alias Sadat yang ditangkap dan disangkakan polisi menjadi penyebab tewasnya Surya Romadhon dalam duel maut di Pasar Bebas Banjir (PBB), Kelurahan Lanjas, Barito Utara, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Syahdat (26) tahun, pedagang ikan yang ditangkap di Desa Lemo, terus menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik Polres Barito Utara. Dia ditangkap hanya empat jam setelah peristiwa yang menghebohkan Muara Teweh itu terjadi.
“Syahdat kita amankan di Desa Lemo hasil pengembangan dan pelaku kita kenakan pasal 338 atau 351 ayat (3),” ujar Kapolres Barut, AKBP Roy Sihombing.
Penyidik tampak masih gamang hendak mengenakan pasal yang mana atas peristiwa perkelahian yang merenggut dua nyawa, Surya (42) dan Muhammad Syarif (23). Jika menggunakan pasal 338 KUHP, yakni pasal tentang kejahatan terhadap nyawa, maka ancaman hukuman maksimal untuk Syahdat adalah 15 tahun. Tetapi kalau mengenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka hukuman paling tinggi untuk Syahdat adalah tujuh tahun.
Tersangka ditahan karena diduga kuat menghabisi nyawa Surya, petugas parkir di PBB. Sebelumnya Surya terlebih dahulu membunuh Syarif, pedagang ikan, yang tak lain teman seprofesi Syhadat.
Setelah menghunjamkan badik membabi buta ke arah perut dan ulu hati Syarif, Surya pun menikam leher korban. Tak puas sampai di situ, dia pun membentur-benturkan kepala Syarif.
Saat itulah, Syahdat tiba di tempat kejadian perkara. Melihat temannya dalam bahaya, kontan Syhadat menegur Surya supaya menghentikan serangan. Teguran tidak direspon Surya.
Malah, Surya mengalihkan serangan ke Syhadat. Merasa terancam, Syhadat mengambil tombak unkuk membela diri. Benda itu dipakainya untuk menakut-nakuti Surya. Tetapi Surya tetap beringas, sehingga Syhadat menusukkan tombak ke bagian dada kiri Surya. Korban tewas di TKP.
“Kami mengenakan pelanggaran Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan ini dengan dua motif. Saat Surya membunuh Syarif motfnya ketersinggungan. Selanjutnya Syhadat membunuh Surya dengan motif solidaritas antar sesama penjual ikan,” jelas Roy.
Barang bukti yang diamankan di TKP berupa satu buah badik tanpa gagang dengan panjang 20 sentimeter, satu bilah tombak, satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lebar celana warna hitam milik korban Syarif, satu lembar celana warna hitam milik korban Surya, satu pasang sepetu boot, empat buah pecahan gagang badik. (mki)
Discussion about this post