KALAMANTHANA, Penajam – Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminjam dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur, kini tergantung restu Kementerian Dalam Negeri. Kementerian akan menyigi dokumen dan data analisa pinjaman tersebut.
Kemendagri sudah meminta Pemkab Penajam Paser Utara memberikan data analisa menyangkut peminjaman dana kepada PT SMI. Pinjaman sebesar Rp348 miliar itu rencananya akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut menyusul anggaran pemerintah kabupaten yang tidak mencukupi.
Menurut Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, pihaknya kini sedang menyusun dokumen untuk melengkapi data analisa tersebut. “Dokumen data pinjaman dana ke PT SMI itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Menurut Nicko, dokumen data analisa pinjamam itu akan dipelajari Kemendagri. Jika disetujui, dana pinjaman dari PT SMI bisa segara disalurkan kepada Pemkab PPU.
Ia menyatakan lagi, dengan data analisa pinjaman dana tersebut, Kemendagri dapat mengetahui alasan Pemkab PPU melakukan peminjaman dana kepada PT SMI.
Jika peminjaman dana itu disetujui, lanjut Nicko, akan dipergunakan membiayai tujuh kegiatan pembangunan, untuk peningkatan pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Selain itu, juga untuk peningkatan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta peningkatan retribusi Pelabuhan Benuo Taka milik pemerintah kabupaten.
Nicko menyatakan pembangunan jalan yang menggunakan dana pinjaman tersebut untuk mendukung akses menuju Kawasan Industri Buluminung atau KIB yang juga terdapat Pelabuhan Benuo Taka, sehingga jika jalan berfungsi dengan baik dapat meningkatkan PAD dari ketiga sektor tersebut.
“Hasil peningkatan pendapatan asli daerah itu akan dialokasikan untuk pembayaran utang dan bunga selama delapan tahun,” ungkapnya.
Nicko menjelaskan rencana pengajuan BPHTB di area KIB serta beberapa area lain di wilayah Penajam Paser Utara terkait perizinan kebun dan kawasan hutan memiliki potensi mencapai lebih kurang Rp100 miliar dengan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP saat ini.
“NJOP di kawasan KIB saat ini Rp100.000 per meter, tetapi apabila akses jalan dibangun dengan baik, para pemilik modal semakin tertarik berinvestasi sehingga NJOP akan meningkat dan berdampak pada peningkatan PAD,” tambahnya.
Analisa dan kajian tersebut yang diminta oleh Kemendagri untuk meyakinkan jika pinjaman dana itu sangat bermanfaat bagi Kabupaten Penajam Paser Utara, bukan saja untuk jangka pendek namun juga untuk jangka panjang. (hr)
Discussion about this post