KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Awai F Matali, mengingatkan alokasi anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp1 miliar di tiap desa harus diawasi secara ketat dan serius oleh pemerintah daerah. “Jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kepala desa terjerat persoalan hukum,” katanya.
Ketika penggunaannya salah, tidak sesuai peruntukan, atau bahkan dikorupsi, maka hukum akan bertindak. Untuk itu, ia menekankan kepada pemerintah desa maupun Pemkab Kotim agar jeli dalam hal penggunaannya sehingga terserap secara efektif.
“Kita terus evaluasi ke depannya apakah ketika diberikan dana sebesar itu bisa terserap efektif atau tidak,” ungkap Awai di Sampit, Senin (20/2/2017).
Selain itu, ia mengharapkan ini juga sekaligus menjadi tugas Pemkab Kotim dalam hal pengawalan, pengawasan, dan pembimbingannya, kepada seluruh desa.
Ditambahkannya, pada pengawasan ini harus dilihat apakah anggarannya benar-benar terserap dan penggunaannya sesuai dan baik, memenuhi aspek-aspek akuntabilitas atau tidak. Selain itu, peran stakeholder pun diharapkan bisa melakukan pengawasan agar penggunaan anggaran tidak sia-sia.
Sementara itu Bupati Kotim, Supian Hadi, dalam setiap kesempatan berulangkali mengingatkan agar para kepala desa senantiasa meningkatkan kemampuan dan kualitas SDM aparatur desanya dalam mengelola dana desa.
“Jika mereka paham dalam mengelola desa dan sesuai aturan, maka perangkat desa akan merasa bertanggung jawab dan tidak seenaknya memanfaatkan dana itu,” tegasnya.
Pendanaan besar yang bersumber dari pusat dan daerah tersebut, diharapkannya mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh masing-masing desa sesuai dengan RPJMDes, RKPDes dan APBDes. (joe)
Discussion about this post