KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Aksi bejat tiga anak muda Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ini sungguh kelewatan. Tak hanya sekali, tapi berkali-kali mereka mencabuli Lu (13), seorang pelajar SMP yang masih di bawah umur.
Aksi mereka memang sudah dihentikan aparat Polres Paser. Ketiganya, yakni An (17), Sf (17), dan Ir (19), sudah diamankan petugas kepolisian.
Dalam pemeriksaan polisi, sebut Kepala Satuan Reskrim Polres Paser, Ajun Komisaris Polisi Aldi Alfa Faroqi di Samarinda, Senin (20/2/2017), ketiganya mengakui melakukan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku tidak pada waktu dan tempat bersamaan dan telah lama dilakukan, sebelum kasus itu dilaporkan oleh ibu korban. Masing-masing juga melakukannya sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda juga,” katanya.
Kepada ibunya, kata Aldi, korban mengaku telah dicabuli oleh ketiga pelaku selama delapan kali. “Dari pengakuan itulah, ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, Sf telah mencabuli korban sebanyak empat kali, IR tiga kali, dan An satu kali.
Atas perbuatan mereka, katanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
“Dua pelaku An dan Sf terancam penjara minimal empat tahun karena masih di bawah umur, dikurangi sepertiga masa tahanan dari pelaku dewasa, sedangkan IR yang sudah berusia 19 tahun, terancam penjara minimal lima tahun,” kata Aldi. (ant/akm)
Discussion about this post