KALAMANTHANA, Penajam – Hampir semua ladang minyak yang ada di Indonesia dikelola dan dikuasai investor asing. Langkah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengambil alih pengelolaan berkelanjutan tambang migas Chevron Lawe-Lawe bisa memutus itu.
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, menyebut langkah ini bisa mengurangi ketergantungan peran asing terhadap pengelolaan dan eksploitasi pertambangan migas di Indonesia. Pengelolaan selama ini, diakui atau tidak, memiliki dampak risiko kerugian rakyat akibat sumber daya mineral yang selama ini dikelola dan dikuasai investor asing.
“Ini dapat mengurangi flight money dari keuntungan yang diperoleh investor asing selama melakukan eksploitasi migas di Indonesia. Ini juga sekaligus mempercepat tercapainya dan terciptanya nasionalisasi pengelolaan pertambangan dan eksploitasi migas di dalam negeri,” kata Yusran kepada KALAMANTHANA, Selasa (21/2/2017).
Menurut Yusran, bukanlah mustahil jika sekarang mulai melakukan nasionalisasi secara perlahan. Dilihat dari sumber daya manusia, bukan suatu permasalahan karena putra-putri Indonesia dapat mengelola. Buktinya, banyak putra-putri Indonesia yang bekerja di perusahaan asing, baik dalam maupun luar negeri.
“Sudah saatnya kendali pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Bumi Pertiwi ada di tangan kita. Kita boleh saja memercayakan bidang pekerjaan tertentu kepada pihak asing, terutama yang belum dikuasai putra-putri Indonesia, tetapi kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di tangan kita. Saatnya kita memegang kendali pengelolaan SDA supaya bisa dinikmati oleh bangsa ini. Pemerintah pusat seharusnya tidak ragu akan kemampuan anak bangsa ini dan kita tidak boleh terus-menerus tergantung kepada pihak asing,” tegas Yusran.
Nasionalisasi dapat terwujud jika kita siap segalanya dan dukungan dari berbagai pihak, terutama keberpihakan pemerintah pusat. Nasionalisasi harus ditangani secara bersama. Kendala yang selama ini terjadi karena pemerintah pusat senang membuat keputusan yang belum diperhitungkan secara baik dan matang.
“Nasionalisasi harus direncanakan secara spesifik dan menyeluruh. Lebih dari 90 persen pekerjaan di seluruh lini teknis pertambangan telah dilakukan putra-putri bangsa ini yang mumpuni. Indonesia akan menjadi modal utama dalam meningkatkan dan menjaga tenaga kerja nasional di industri pertambangan, mulai dari hulu ke hilir,” lanjutnya.
Dikatakan Yusran adapun landasan yuridis keinginannya mengelola Chevron itu ada pada pasal 33 UUD 1945 serta Peraturan Menteri Energi Sember Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya (bab 1 pasal 1 ayat 6), (bab 2 pasal 9 ayat 2-3,pasal 3 ayat 1, pasal 5 ayat 1-2),(bab 4 pasal 14,pasal 19,pasal 21,pasal 22,pasal 25),serta (bab 5 pasal 30).
“Kita punya landasan yuridis terkait keinginan mengelolah ladang migas bekas Chevron karena semua itu sudah diatur di pasal 33 UUD 1945 serta Peraturan Menteri Energi Sember Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya,” katanya. (adv/kominfo-ppu/hr)
Discussion about this post