KALAMANTHANA, Kotabaru – Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih menunggu hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait difungsionalkannya 13 pejabat tinggi pratama di Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Selasa (21/2/2017), mengatakan beberapa usaha yang sudah dilakukan legislatif dalam menyikapi permasalahan ini, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat akibat tata kelola pemerintahan daerah yang masih tersendat.
“Kami berusaha maksimal agar kekisruhan terkait SOPD ini segera tuntas. Beberapa hal yang telah dewan lakukan di antaranya mengundang bupati, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian PAN-RB di Jakarta,” kata Alfisah.
Bahkan, terakhir legislatif juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara guna menyampaikan permasalahan tersebut agar segera terselesaikan. Menindaklanjuti dari laporan tersebut, KASN telah memanggil bupati, sehingga tinggal menunggu hasil dalam bentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan.
Sebelumnya, kisruh soal jabatan ini juga sudah sampai ke DPRD Kalimantan Selatan, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, serta Badan Kehormatan, bakal menindaklanjuti laporan sejumlah mantan pejabat di kabupaten tersebut.
Ketua Komisi I dan anggota BK DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah pada 7 Februari lalu menyatakan sudah menerima laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru tersebut di Banjarmasin.
“Kami akan segera melakukan klarifikasi dan pengecekan ke lapangan untuk mencari fakta sebagaimana laporan/tuduhan para mantan pejabat Pemkab Kotabaru itu,” katanya.
Ia menyatakan, jika laporan/tuduhan para mantan pejabat Pemkab Kotabaru itu betul, maka sebagai tindak lanjutnya penyelidikan internal DPRD Kalsel melalui Komisi I dan BK.
Selain laporan ke DPRD provinsi setempat, mereka (para mantan pejabat Pemkab Kotabaru) juga menyampaikan protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Syahdillah, mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) itu menyatakan, mantan pejabat itu juga protes melalui Komisi Arapatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta atas dinonjobkannya oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar.
“Aduan/laporan mantan pejabat Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan itu ke Jakarta sudah ditindaklanjuti, tinggal menunggu keputusan kedua lembaga negara tersebut,” ujar Syahdillah.
Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat/kepala dinas (kadis) Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan bupati setempat melaporkan dugaan ulah oknum anggota DPRD Kalsel ke BK lembaga legislatif provinsi tersebut, Selasa siang. Mereka menuding oknum anggota DPRD Kalsel tersebut menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil rakyat sehingga terhadap yang bersangkutan harus mendapat tindakan tegas.
Mantan pejabat eselon IIB Pemkab Kotabaru yang melapor ke DPRD Kalsel itu antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cipta Waspada dan kepala SKPD lain.
Ada 14 mantan pejabat eselon II Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan Bupati Sayed Jafar bulan lalu, termasuk mantan pejabat eselon II A, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. (ant/akm)
Discussion about this post