KALAMANTHANA, Singkawang – Andi Victorio meradang. Dia merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Singkawang 2017.
Andi adalah ketua jurkam pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Singkawang, Tjhai Nyit Kim-Suryadi (Imas). Polres Singkawang menetapkannya sebagai tersangka atas perbuatan melakukan kampanye melalui media sosial di masa tenang.
Andi mengaku heran kasus yang dia alami prosesnya begitu cepat. Meski demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya tetap menghormati proses hukum yang ada dan bersedia mengikuti aturan,” katanya.
Dia merasa apa yang menimpa dirinya adalah sebuah perbuatan zalim. “Saya merasa dizalimi. Mereka semua adalah teman-teman saya. Hanya karena ada perbedaan di Pilkada, lantas saya harus dijadikan musuh,” katanya.
Polres Singkawang memang sudah menetapkan Andi sebagai tersangka. “Andi Victorio sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry, Kamis (23/2/2017).
Diketahui, Andi Victorio adalah ketua jurkam paslon wali kota dan wakil wali kota Singkawang, Tjhai Nyit Kim-Suryadi (MAS). Dia dilaporkan, atas dugaan pelanggaran kampanye di media sosial di akun Facebooknya 14 Februari 2017.
“Terlapor (Andi Victorio) ini telah melakukan kampanye di luar jadwal yang dirilis ke akun Facebook-nya pada tanggal 14 Februari 2017,” kata anggota Panwaslu Singkawang, Hendra Kurniawan.
Pada 14 Februari itu merupakan masa tenang. “Pada masa tenang itu, kita tidak boleh melakukan kampanye,” tuturnya.
Atas temuan itulah, katanya, masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Singkawang. “Laporan tersebut sudah kita tindak lanjuti dan hasil dari kajian temuan ini juga bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dinaikkan ke sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan kepada saksi pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Dari hasil kajian itu, Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penyidikan.
Mengingat semua unsur-unsur dari pelanggaran tersebut terpenuhi yang dilengkapi dengan barang bukti. Sehingga dari Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Singkawang. (ant/akm)
Discussion about this post