KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah menetapkan CRD sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kapuas mulai melacak keberadaan bendaharawan Dinas Kesehatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso, mengakui hingga saat ini pihaknya masih kesulitan melacak keberadaan tersangka. Pihaknya berharap jika ada masyarakat yang melihat keberadaan tersangka, bisa melaporkan ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan.
Andrianto pun menyarankan kepada Dinas Kesehatan agar sistem pembayaran kepada pegawainya agar dapat dilakukan semua melalui rekening. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal serupa terjadi.
“Saya berharap kepada Dinas Kesehatan Kapuas agar dalam pembayaran kepada pegawainya dilakukan dengan sistem pembayaran via rekening saja untuk menghindari hal-hal semacam ini terjadi lagi,” imbau Andrianto.
Proses penyelidikan jaksa yang dilakukan terhadap kasus ini cukup dikebut. Hanya dalam waktu enam hari saja, prosesnya sudah naik ke ingkat penyidikan.
“Proses penyelidikan yang kami lakukan tergolong paling cepat sepanjang sejarah sebab hanya dengan tempo waktu enam hari saja sudah naik ke proses penyidikan dengan menetapkan CRD sebagau tersangka,” papar Kajari Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, Sabtu (25/2) di Kuala Kapuas.
Dikatakan jumlah uang yang diduga dikorupsi berjumlah Rp 771 juta yang diperuntukan bagi pembayaran honor tunda 4 Puskesmas tahun anggaran 2016 terhitung sejak bulan November 2016. Di antara puskesmas itu antara lain Puskesmas Lupak, Kapuas Hulu, Jangkang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara setelah menerima SP2D dari bagian keuangan Setda Kapuas dalam bentuk cek, kemudian cek dicairkan di Bank Pembangunan Kalteng.
Setelah anggaran cair, sebagian dibayarkan via rekening bank, dan sebagian lagi dilakukan dengan pembayaran tunai, namun hal itu tidak dilakukan. Dan uangnya disimpan kembali rekening pribadi pelaku dan pembayaran tidak dilakukan hingga sekarang. (nad)
Discussion about this post