KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pelarian CRD, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, tersangka kasus dugaan korupsi honor tunjangan daerah (tunda) senilai Rp771 juta, tak berlangsung lama. Minggu (27/2/2017) malam, dia diringkus jajaran kejaksaan.
Tim kejaksaan yang dipimpin jaksa Satrio berhasil menangkap CRD di sebuah wisma di Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, sekitar pukul 20.00 WIB. Selain menangkap CRD, kejaksaan juga mengamankan sebuah mobil Honda Oddysey warna hitam tahun 2012 dengan nhomor plat polisi B 1504 TZZ.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto, membenarkan adanya penangkapan terhadap CRD. ”Benar, tim kami sudah mengamankan bendahara Dinas Kesehatan yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi honor tunjangan daerah senilai Rp771 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Subroto melalui Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Andrianto Budi Santoso mengemukakan CRD ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang cukup dikebut. Hanya dalam waktu enam hari saja, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Proses penyelidikan yang kami lakukan tergolong paling cepat sepanjang sejarah sebab hanya dengan tempo waktu enam hari saja sudah naik ke proses penyidikan dengan menetapkan CRD sebagau tersangka,” papar Kajari Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, Sabtu (25/2) di Kuala Kapuas.
Dikatakan jumlah uang yang diduga dikorupsi berjumlah Rp 771 juta yang diperuntukan bagi pembayaran honor tunda 4 Puskesmas tahun anggaran 2016 terhitung sejak bulan November 2016. Di antara puskesmas itu antara lain Puskesmas Lupak, Kapuas Hulu, Jangkang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara setelah menerima SP2D dari bagian keuangan Setda Kapuas dalam bentuk cek, kemudian cek dicairkan di Bank Pembangunan Kalteng.
Setelah anggaran cair, sebagian dibayarkan via rekening bank, dan sebagian lagi dilakukan dengan pembayaran tunai, namun hal itu tidak dilakukan. Dan uangnya disimpan kembali rekening pribadi pelaku dan pembayaran tidak dilakukan hingga sekarang. (nad)
Discussion about this post