KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri mengambil langkah hukum terhadap pejabat mereka yang bermasalah. Termasuk menahan tiga pejabat yang jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pemkab sudah menerima surat pemberitahuan resmi penahanan ketiga pejabat tersebut dari Kejari.
“Pemerintah kabupaten mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan, karena ketiga pejabat itu bagian dari tim 9 atau panitia pengadaan lahan pembangunan rumah murah di Kilometer 9 Nipah-Nipah,” katanya.
Terkait fungsi dan tugas pokok jabatan ketiga pejabat diduga terkait kasus korupsi, Tohar menegaskan pemkab segera menunjuk pengganti sesuai ketentuan pegawai, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
“Pejabat itu sebagai kapasitas pimpinan dan juga pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran harus segera dicarikan solusi agar tidak timbul masalah,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh di Penajam, Senin (27/2/2017), menyebutkan ketiga pejabat Pemkab PPU itu masing-masing Hmw yang saat kasus itu terjadi menjabat Kepala Bagian Pemerintahan, AR (mantan Kepala Bagian Perlengkapan) dan Abr (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Ketiga ditahan Kejari Penajam Paser Utara sejak Kamis (23/2).
Selain ketiga pejabat itu, kejakasaan juga menahan Abd (pensiunan PNS Pemkab Penajam Paser Utara). Saat kasus ini terjadi, Abd menjabat sebagai Lurah Nipah-Nipah.
Dengan adanya tersangka baru dalam pengadaan lahan proyek rumah murah itu, maka jumlah pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang terlibat kasus itu bertambah.
Sebelumnya, mantan Asisten I Abdul Zaman dan Syamsul Qamar (mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Anggota panitia pembebasan lahan lainnya yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor adalah mantan Sekretaris Kabupaten Sutiman, Heni Suseno (mantan Kepala Bagian Hukum) dan Khaeruddin (mantan Camat Penajam).
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Said Amri (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar pada pembebasan lahan proyek rumah murah tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post