KALAMANTHANA, Penajam – Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kini harus menghabiskan hari-harinya di ruang tahanan Kejaksaan Negeri setempat. Ketiganya ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.
Informasi yang diperoleh di Penajam, Senin (27/2/2017), menyebutkan ketiga pejabat Pemkab Penajam Paser Utara itu masing-masing Hmw yang saat kasus itu terjadi menjabat Kepala Bagian Pemerintahan, AR (mantan Kepala Bagian Perlengkapan) dan Abr (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Ketiga ditahan Kejari Penajam Paser Utara sejak Kamis (23/2).
Selain ketiga pejabat itu, kejakasaan juga menahan Abd (pensiunan PNS Pemkab Penajam Paser Utara). Saat kasus ini terjadi, Abd menjabat sebagai Lurah Nipah-Nipah.
Dengan adanya tersangka baru dalam pengadaan lahan proyek rumah murah itu, maka jumlah pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang terlibat kasus itu bertambah.
Sebelumnya, mantan Asisten I Abdul Zaman dan Syamsul Qamar (mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Anggota panitia pembebasan lahan lainnya yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor adalah mantan Sekretaris Kabupaten Sutiman, Heni Suseno (mantan Kepala Bagian Hukum) dan Khaeruddin (mantan Camat Penajam).
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Said Amri (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar pada pembebasan lahan proyek rumah murah tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post