KALAMANTHANA, Samarinda – Jurjani alias Ijur (40), warga Desa Banua Baru, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pasalnya, ulahnya memperkosa dan membunuh seorang anak berusia empat tahun, diganjar vonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Pengadilan Tinggi Samarinda pada 8 Februari 2017, telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Jurjani. Vonis tersebut merupakan putusan atas pengajuan banding yang dilakukan penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur Andreas Pungky Maradona, dihubungi dari Samarinda, Senin (27/2/2017).
Sebelumnya yakni pada 13 Desember 2016, Pengadilan Negeri Sangatta, menjatuhkan vonis mati kepada Jurjani dengan pertimbangan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan pembunuhan yang disertai pembakaran tersebut dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Pascavonis mati tersebut, tim penasehat hukum Jurjani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda yang kemudian majelis hakim memutuskan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
Kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar saat warga menemukan sesosok mayat balita hangus terbakar di semak-semak dan tertutup dahan pohon kelapa di Desa Banua Baru Ulu, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu, 10 Juli 2016, sekitar pukul 10. 00 Wita.
Balita yang dilaporkan hilang tiga hari sebelumnya itu, ditemukan tewas secara mengenaskan, diduga menjadi korban pembunuhan dan pelecehan seksual.
Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan itu akhirnya berhasil ditangkap tim Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Polres Balikpapan pada Sabtu malam, 16 Juli 2016 di sebuah toko bangunan di Kilometer 5 jalan poros Balikpapan-Samarinda. (ant/akm)
Discussion about this post