KALAMANTHANA, Sambas – Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Sambas, Kompol Jajang mengatakan izin keramaian pada malam hari di wilayah hukumnya akan dilakukan pembatasan dan dimulai per 1 Maret 2017.
Menurutnya pembatasan dilakukan dalam rangka untuk turut mendukung dan menyukseskan Ujian Nasional (UN) yang akan dimulai Maret 2017.
“Per 1 Maret izin keramaian dibatasi dan bahkan tak akan dikeluarkan. Hal ini merupakan langkah yang diambil Polres Sambas dan seluruh jajarannya untuk mendukung pelaksanaan UN mulai dari persiapan siswa hingga pelaksanaannya,” ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa (28/2/2017).
Dengan kebijakan yang ada ia meminta seluruh Kapolsek dan jajaranya di seluruh Sambas bisa mensosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarakat tentang adanya pembatasan izin keramaian. “Seluruh Kapolsek sudah ditegaskan untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” katanya.
Ia mengimbau kepada pelaksana pasar malam yang ada di Sambaa bisa mengikuti kententuan yang ada untuk mendukung UN para siswa di Sambas dari berbagai jenjang pendidikan.
Sementara, kata dia, untuk izin keramaian karena hajatan pernikahan tetap akan diberikan izin. Hanya saja pelaksanaan maksimal hingga pukul 21.30 WIB. “Kalau pernikahan kan tidak bisa ditunda, namun untuk izin keramaiannya dibatasi,” katanya.
Ia menambahkan untuk menyukseskan UN selain tak memberikan izin adanya keramaian, Polres juga akan melaksanakan kegiatan lainnya, di antaranya dengan program Cegah Anak Dari Tindak Kriminal (Cantik).
“Program Cantik selain mencegah anak dan_remaja menjadi pelaku dan korban tindak kriminal juga upaya mendukung pelaksanaan UN,” kata dia. (ant/akm)
Discussion about this post