KALAMANTHANA, Palangka Raya – RW yang ditangkap atas dugaan sebagai otak pengeroyokan anggota TNI AD yang bertugas di Korem 102 Panju Panjung, Palangka Raya, ternyata tak hanya dijerat satu kasus. Selain pengeroyokan, dia juga dibidik kasus narkoba. Bagaimana bisa?
Ternyata, saat penggerebekan yang dilakukan aparat Polsek Dusun Selatan dengan dibantu jajaran Polres Barsel dan Satreskrim Polres Palangka Raya pada Selasa (28/2), petugas juga menemukan tiga paket kecil sabu-sabu. Serbuk putih itu, saat itu, berada dalam genggaman pelaku.
Kapolsek Dusun Selatan, AKP Budiono menyebutkan, dengan begitu selain kasus pengeroyokan, pria berusia 36 tahun itu juga akan dijerat kasus narkoba. Tetapi, saat ini RW diserahkan dulu kepada Polda Kalteng di Palangka Raya untuk pemeriksaan kasus pengeroyokan.
“Setelah pemeriksaan kasus tersebut, pelaku akan diserahkan ke Polres Barito Selatan untuk menjalani pemeriksaan sabu-sabu,” ujar Budiono.
RW, pria yang beralamat di Jalan Pahlawan Atas, Kota Buntok, Barito Selatan ini diringkus aparat tak lama setelah dua pelaku lainnya, FH dan AA menyerahkan diri di Dusun Selatan.
Kapolsek Dusun Selatan, AKP Budiono, menyebutkan penangkapan terhadap otak pelaku pengeroyokan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap FH dan AA. Mereka mengaku RW adalah otak di balik peristiwa yang cukup menghebohkan Kota Palangka Raya beberapa hari lalu itu.
Dari pengakuan itu, anggota Polsek Dusun Selatan dengan dibantu jajaran Polres Barsel dan Satreskrim Polres Palangka Raya, melakukan penangkapan terhadap RW di rumahnya.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 18 Februari lalu. Saat itu disebut-sebut pelaku pengeroyokan berjumlah enam orang yang bekerja sebagai penagih utang alias debt collector.
Korban diketahui bernama Serda Mafrudhon (26), warga Jalan Kapten Hassanudin Nomor 7 Palangka Raya. Dia dikeroyok para penagih utang di Jalan Keranggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Laporan korban teregister di SPKT Polres Palangka Raya dengan nomor laporan LP/K/34/II/2017/KA SPKT. Dari laporan itu, kejadian berawal dari dua orang berboncengan motor yang mengikuti korban dan beberapa lainnya di dalam mobil. Di perjalanan, laju mobil korban tiba-tiba dihentikan.
“Di Jalan Keranggan saya diadang mereka, kemudian salah satu pelaku memukul kaca pintu samping, tapi tidak pecah kemudian memukul kaca depan mobil saya hingga pecah,” terang Mafrudhon kepada polisi saat proses pemeriksaan, Senin (20/2).
Dalam laporan itu, beberapa saat setelah itu dia keluar dari mobil. Tanpa alasan, orang yang mengadangnya melakukan penganiayaan hingga korban babak belur. Kasus tersebut, saat ini masih diselidiki Polres Palangka Raya. (dni)
Discussion about this post