KALAMANTHANA, Penajam – Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara, Khairuddin, menegaskan tak ada yang salah dengan pengangkatan Badan Pengawas dan Direktur Utama PDAM.
Pernyataan itu disampaikan Khairuddin menanggapi dipersoalkannya pengangkatan ini oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU, Hendri Sutrisno. Hendri menyatakan akan melayangkan surat kepada Bupati PPU terkait proses seleksi pengangkatan BP dan Dirut PDAM tersebut.
Kepada KALAMANTHANA, Khairuddin menjelaskan kewenangan Badan Pengawas PDAM tetap berjalan sesuai fungsinya. Pembentukan tim pansel untuk memilih pun mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2007.
“Pembentukan tim pansel mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM pada pasal 4 ayat 1 poin (g) berbunyi lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk kepala daerah,” kata Khairuddin di Penajam, Rabu (1/3/2017).
Artinya, kata Khairuddin, tim ahli ditunjuk kepala daerah dan tim ahli itu kategori tim pansel. Bupati punya hak mengangkat tim pansel sesuai Permandagri no 2 tahun 2017. Jadi, tak ada soal dengan badan pengawas tersebut.
“Badan pengawas waktu itu sekretaris daerah (H. Tohar) waktu itu masih menjabat sebagai asisten II, unsur pemerintah ada asisten III, unsur masyarakat ada Dr H.Sofyan dan Mukdar dari miro ekonomi. Di situlah fungsinya mereka dibentuk untuk mencari Dirut PDAM yang layak sesuai dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh kepala daerah,” lanjutnya.
Dikatakan Khairuddin, pengangkatan direksi itu sebagai dimaksud ayat 1 pasal 4 Permendagri no 2 tahun 2007 ditetapkan oleh kepala daerah. Artinya keputusan uji kelayakan telah melakukan assesment dan pembentukan tim pansel. Tiga nama yang terbentuk disodorkan ke bupati dan bupati berhak menunjuk.
“Berdasarkan hasil assement dimana kita menggunakan orang BKN untuk melakukan uji kompetensi tentang kelayakan, kepemimpinan,dan peningkatan,yang dibentuk tim pasel ini secara teknis tentang pengembangan PDAM itulah yang dimaksud fit and proper test,” tuturnya.
Pada saat itu pihaknya mengundang DPRD dimana saat itu di wakili oleh Wakil Ketua II DPRD Syahruddin M Noor dan Baharuddin. Mereka ikut menanyakan apakah hal itu sasuai atau tidak dengan yang dinamakan fit and proper test itu. Saat itu dilakukan wawancara, semua rampung dengan mengundang DPRD dan bupati untuk melakukan test kelayakan, test pertanyaan dengan tim pasel. Semua hadir semua pada saat itu.
“Kalau itu dikatakan gugur demi hukum, gugurnya dimana? Hak bupati menunjuk dirut PDAM. Itu kewenangan bupati. Sebenarnya kalau kita mengacu pada Permendagri no 2 maupun perda tanpa melakukan seleksi uji kompetensi maupun pembentukan tim pansel, itu hak bupati, tidak perlu kompotensi. Tetapi bupati ingin memilih orang yang benar-benar sesuai dengan apa yang ada hasil assement itu,” tegasnya.
Hasil kompetensi itu tidak sepenuhnya menjadi hasil pertimbangan. Maka ada tim pansel lagi untuk dilakukan uji kompetensi secara teknis tentang PDAM. Karena itu, tim pansel terdiri dari orang yang mengerti tentang PDAM. Pihaknya mengundang ketua persatuan PDAM Haidir Effendi dari Balikpapan, tentang mikro ekonomi mengundang H Sofyan, tentang hukum kita undang ahlinya, dari pemerintah asisten III dan badan pengawas H.Tohar yang saat itu masih menjabat assisten II.
“Intinya calon direksi PDAM itu sesuai Permendagri no 2 tahun 2007 pasal 4, mempunyai pendidikan minimal S 1, mempunyai pengalaman kerja 15 tahun, dan yang paling utama lulus uji kelayakan,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post