KALAMANTHANA, Penajam – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno akan melayangkan surat kepada Bupati PPU terkait proses seleksi pengangkatan Badan Pengawas dan Direktur Utama (Dirut) PDAM.
Kepada KALAMANTHANA, Rabu (1/3/2017), Hendri mengatakan pengangkatan Badan Pengawas PDAM tidak memenuhi unsur dalam Perda pasal 19 ayat 2 nomor 5 tahun 2005 tentang PDAM PPU karena di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa badan pengawas terdiri dari pejabat daerah, perseorangan, dan masyarakat konsumen.
“Kami mempertanyakan yang mewakili pejabat daerah siapa, mewakili perseorangan siapa, dan mewakili masyarakat konsumen itu siapa? Sebab, yang menjadi Badan Pengawas PDAM itu Ahmad Usman Asisten II, Kuncoro Sukadi Kabag Ekonomi, dan yang ketiga Abdul Rasyid masyarakat Bontang dan domolisili kependudukannya di Bontang,” kata Hendri.
Dirinya juga mempertanyakan apakah hal tersebut masuk unsur di dalam Perda pasal 19 ayat 2 nomor 5 tahun 2005. Dirinya mensinyalir tidak masuk karena siapa dalam hal ini yang mewakili pemerintah, siapa mewakili perseorangan, dan siapa yang mewakili konsumen.
“Pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk Dirut PDAM Taufik menurut kami itu tidak memiliki dasar hukum sebagaimana di dalam perda nomor 5 tahun 2005 kerena di situ tidak ada yang menjelaskan terkait dengan pansel,” lanjutnya.
Dikatakan Hendri pada Perda nomor 5 tahun 2005 bab 8 ada badan pengawas. Tugas dan wewenangnya salah satunya pada pasal 22 (b) memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap pengangkatan anggota direksi (g) mengusulkan calon direksi kepada DPRD untuk dilakukan fit and proper test.
“Kita menilai bahwa pansel itu mengambil alih kewenangan badan pengawas. Tugas itu seharusnya sesuai dengan perda. Apapun stuktrurnya, kami menganggap batal demi hukum dan pansel yang dibentuk badan pengawas tidak diatur dalam perda karena pansel mengambil alih tugas badan pengawas sehingga tuntutan pengangkatan dirut PDAM batal demi hukum,” tuturnya.
Hendri menambahkan bahwa besok akan melayangkan surat kepada Bupati PPU Yusran Aspar untuk mengklarifikasi dan meminta bupati untuk membatalkan baik itu badan pengawas maupun dirut PDAM. Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat dikeluarkan SK tersebut pihaknya meminta untuk dikembalikan kepada negara karena proses dari awal sudah batal demi hukum. (hr)
Discussion about this post