KALAMANTHANA, Penajam – Alih kelola pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi ternyata tak semulus membalik telapak tangan. Banyak soal yang harus dituntaskan, termasuk soal hak-hak tenaga honorer. Buktinya? Ini: hingga kini, 154 tenaga pendidik dan tata usaha SMA negeri maupun swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menerima haknya.
Tentu saja, ini mencuatkan rasa dongkol di kalangan tenaga pendidik dan tata usaha tersebut. Pasalnya, 2017 sudah masuk bulan Maret, tapi hingga sekarang mereka belum menerima gaji yang menjadi haknya. “Kami minta perhatian pemerintah untuk memenuhi hak-hak kami,” kata seorang guru di PPU.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji guru dan tenaga tata usaha SMA/SMK itu diduga akibat pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas ke pemerintah provinsi yang belum berjalan maksimal.
Hak dan kewajiban administrasi pengelolaan SMA/SMK sederajat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir per 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para tenaga honorer yang ada. Pelimpahan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas sederajat menurut Marjani, sampai saat ini masih menimbulkan sejumlah permasalahan, salah satunya persoalan tenaga non-pegawai negeri sipil.
“Ada 154 tenaga non-PNS di SMA/SMK sederajat negeri maupun swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak Januari 2017 hingga saat ini belum menerima gaji,” ungkapnya.
Keterlambatan pembayaran gaji itu, lanjut Marjani, diduga proses pengambilalihan tanggung jawab pengelolaan SMA/SMK belum 100 persen sempurna atau pemerintah provinsi belum siap secara anggaran.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut ia, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyangkut keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer di sekolah menengah atas sederajat itu.
Marjani menimpali lagi, karena sejak awal 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi telah menyerahkan Dokumen Tata Kelola SMA/SMK sederajat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu dengan diambil alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tidak lagi menyalurkan dana bantuan sekolah kepada kabupaten/kota.
“Penghentian bantuan operasional sekolah dari pemerintah provinsi itu berisiko terhadap kegiatan operasional sekolah swasta, karena selama ini biaya operasional termasuk gaji honorer di sekolah swasta ditanggung dana bantuan operasional dari kabupaten dan provinsi,” ucap Marjani. (myu)
Discussion about this post