KALAMANTHANA, Samarinda – Baru berusia 27 tahun, tapi sudah empat wanita dinikahi LN. Tragisnya, dua di antaranya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, dia pun diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir.
Sebagai laki-laki, LN masih terhitung muda. Baru 27 tahun. Sehari-hari, pria asal Kota Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara ini bekerja sebagai buruh pelabuhan.
Meski masih terhitung muda, sudah empat kali LN naik ke pelaminan, baik menikah resmi secara hukum negara, maupun menikah siri. Istri pertamanya dinikahi di KUA Baubau dan dikarunia empat orang anak. Di KUA yang sama, LN kemudian melangsungkan pernikahan lagi dengan istri keduanya meski kini sudah bercerai.
Cukup? Ternyata tidak. Di kota kelahirannya itu, dia kemudian mempersunting wanita lain, menikahinya secara siri. Setelah dikaruniai dua orang anak, mereka berpisah. Belum puas, LN kembali menikah secara siri dan menjadikan wanita lain sebagai istri keempatnya.
Kini, di Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, LN tinggal serumah dengan dua istrinya. Keduanya yakni istri pertama dan keempat.
Meski dimanjakan dua wanita sekaligus, nafsu amarah LN rupanya kerap muncul. Termasuk Jumat (3/3) lalu. Siang itu, LN marah-marah dan melampiaskannya kepada kedua istrinya itu sekaligus.
Awalnya, LN marah kepada istri pertama. Setelah itu, dia marah pula kepada AV alias Amel, istri keempatnya. Dengan tangan kosong, LN memukul sekaligus istri pertama dan keempat itu. Istri paling mudanya, Amel, bahkan lebih mengenaskan, mendapatkan pukulan menggunakan palu.
Akibatnya, Amel menderita luka memar dan lebam pada bagian mata sebelah kanan, dagu, kepala belakang, dan rusuk sebelah kiri. Tak tahan dan tak bisa terima ulah suaminya, Amel pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/57/III/2017/KALTIM/RESTA SMD/SEKTA ILIR, tanggal 03 Maret 2017, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir segera melakukan penangkapan. LN ditangkap di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA. LN disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. (tnc/ik)
Discussion about this post