KALAMANTHANA, Pangkalan Bun – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya AM (20) dan MM (29). MM bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan itu sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian pada Sabtu (4/3) sore. Belum lama mengintai, polisi menemukan gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Tak menunggu lama, peugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Benar saja, dari hasil penggeledahan terhadap AM, didapati barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap jual dengan berat 0,11 gram. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita telepon seluler merk iPhone warna hitam dan menahan sepeda motor yang dia gunakan.
Dari pemeriksaan awal terhadap AM, barang haram tersebut didapat dari MM yang tinggal di Gang LKMD II, Jalan Malijo, Madurejo. Saat didatangi di rumahnya, MM ternyata sedang meracik sabu-sabu untuk dijual.
Beda dengan penangkapan AM, polisi lebih berkeringat dalam penangkapan terhadap MM. Pasalnya, MM malah berusaha melarikan diri ketika diminta petugas untuk menyerah. Akibatnya, petugas memberikan peringatan. Tak juga digubris dan sikap tersangka yang tak mau koperatif, polisi pun mengarahkan timah putih ke kaki kanannya sehingga MM tak berkutik lagi.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah MM, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu siap jual, telepon seluler merek Samsung, satu klip plastik bekas sabu-sabu, sendok plastik dari sedotan, satu korek api, satu gunting, dan uang tunai Rp2,1 juta.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Kobar guna penyidikan dan pengembangan kasus tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu. (dni)
Discussion about this post