KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polres Barito Utara meringkus Agus Salim, tersangka pengedar carnophen produksi zenith di Terminal Bus Pasar Bebas Banjir (PBB), Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Bagaimana kronologis penangkapannya?
Penangkapan terhadap pria lulusan diploma 2 sebuah perguruan tinggi itu berawal dari informasi yang diterima aparat. Informasi itu menyebutkan akan ada paket barang mencurigakan yang sampai di terminal bus.
Petugas pun bergerak cepat. Mereka melakukan kerja sama untuk melakukan control delivery.
“Setelah ada seseorang yang mengambil barang yang diduga berisi barang terlarang itu, orang tersebut kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami pun melakukan pemeriksaan atas barang bawaannya,” ujar Kapolres Barut, AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Minggu (5/3/2017).
Setelah paket tersebut dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat obat carnophen atau yang lebih populer dengan sebutan zenith. Ada 10 boks pil setan itu yang ditemukan dalam paket itu. Artinya, ada 1.000 butir carnophen di dalamnya.
Selanjutnya, ujar Tugiyo, tersangka dan barang bukti diamankan petugas ke Satuan Narkoba Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan. “Sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo 296 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka diancam penjara 10 tahun,” ujar Tugiyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Barut menangkap Agus Salim (30) dengan barang bukti 1.000 butir carnophen di terminal PBB Lanjas. Penangkapan terjadi pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Paket yang dikirim dari Banjarmasin itu ditujukan pada sebuah alamat di Muara Teweh.
“Tersangka yang kita amankan adalah seorang lulusan diploma 2 yang beralamat di Jalan Swakarya RT 1 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru,” ujar Tugiyo.
Di jelaskan Kasat Narkoba, sesuai prosedur, pihaknya menghadirkan saksi guna menyaksikan penangkapan itu. Dalam hal ini, pihaknya meminta Siswanto, anggota Polres Barut dan Rahmadi, warga di Gang Bahagia, Kelurahan Lanjas, untuk melihat proses penggeledahan dan penangkapan itu. (atr)
Discussion about this post