KALAMANTHANA, Berau – Aparat Polres Berau, Kalimantan Timur, meringkus tersangka pelaku pencabulan dengan cara sodomi. Penangkapan dilakukan melalui jalan berliku, berawal dari identifikasi sepeda motor milik orang lain.
BH alias BG (38) memang belakangan membuat resah warga Berau. Pasalnya, aksi pencabulan yang dia lakukan cukup merisaukan. Untungnya, pada Jumat (3/3) lalu, aparat Polres Berau membekuknya di kawasan Jalan Durian III, Kecamatan Tanjung Redeb.
Peristiwa pencabulan itu sendiri berlangsung pada 4 Desember 2016 dan 25 Februari 2017. Tempat kejadian perkaranya sama, yakni di sebuah kawasan hutan di Jalan Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Tapi, menurut Kapolres Berau, AKBP Handoko, laporan perbuatan tak senonoh BH alias BG baru masuk ke kepolisian pada 3 Maret 2017.
Setelah menerima laporan warga itu, tim Satreskrim melakukan penelusuran dan akhirnya dapat menangkap tersangka pencabulan. Berdasarkan identitasnya, tersangka merupakan warga Samarinda, Kilo II RT 13 Kelurahan Sungai Keledang, Kota Samarinda. Hanya saja, sehari-hari dia tinggal di Gang Semangat, Jalan Merah Delima, Kelurahan Tanjung Redeb.
Uniknya, penangkapan terhadap tersangka justru bermula dari identifikasi sepeda motor yang pernah dipinjam BH alias BG. “Pertama kami lakukan penelusuran pemilik kendaraan roda dua yang digunakan pelaku yakni jenis scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KT 6579 GG. Dalam interograsi, pemilik kendaraan mengaku bahwa sepeda motornya pernah dipinjam seseorang, tetapi dia lupa namanya. Ciri-ciri orang itu sama dengan yang disebutkan korban,” jelas Kapolres Berau.
Berbekal informasi inilah, tim Satreskrim Polres Berau pada hari itu juga berhasil menangkap pelaku di Jalan Durian III, Berau, dan langsung dibawa ke markas Polres Berau. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, satu helm merek GM warna hitam, satu kaos lengan panjang merek Quik Silver warna abu-abu, dan satu celana jeans warna biru.
“Kami masih melakukan pengembangan dan diduga perbuatan cabul tidak dilakukan hanya satu kali sesuai pengakuan tersangka,” katanya.
Tersangka pencabulan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (tnk/ik)
Discussion about this post